Menkes: Vaksin Meningitis Haram Jangan Dipakai

Menkes: Vaksin Meningitis Haram Jangan Dipakai

Ilustrasi haji (Foto: Ist)

JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih meminta kepada semua pihak untuk menghentikan penggunaan vaksin meningitis dengan merek dagang Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia, yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

“Kita akan membuat surat hari ini juga untuk meng-hold vaksin (haram), supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan. Kita akan mengganti vaksin yang dikatakan haram oleh MUI, itu perlu proses pengadaan,” kata Menkes.

Ini dikatakan Endang di sela-sela pertemuan antara Ridho Januar (4,5), korban ledakan tabung gas, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Sedangkan untuk vaksi GSK yang sudah terlanjur dikirim, Menkes meminta agar vaksin tersebut jangan digunakan. “Yang sudah terlanjur dikirim tidak usah dipakai saja,” tuturnya.

Ditanya mengenai penggunaan dua vaksin halal yang ditetapkan MUI, Menkes berujar, “Kita lihat mana yang dari dua itu memenuhi syarat Badan POM,” tegasnya.

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksi keluaran Belgia haram digunakan oleh jamaah haji Indonesia karena diduga mengandung babi. Sebagai gantinya, MUI telah menetapkan dua vaksin meningitis halal yakni dengan merek dagang Novartis asal Italia dan Tianyuan asal China.(kem)

0 komentar:

Posting Komentar

TWITTER