Komisi VIII Dukung Fatwa MUI Soal Kopi Luwak

Komisi VIII Dukung Fatwa MUI Soal Kopi Luwak


text TEXT SIZE :
Share
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Ilustrasi (Foto: Agung/Okezone)

JAKARTA - Komisi VIII menghormati dan mendukung kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haram atau halalnya kopi luwak. Apa yang ditempuh MUI dinilai demi kebaikan bersama, terutama umat Islam.

"Kita hormati ikhtiar dari MUI melakukan ini, saya sendiri senang mendengarkan kajian ulama," ujar Anggota Komisi VIII Nurhasan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada okezone via telepon, Selasa (20/7/2010).

Kopi luwak berasal dari kotoran hewan berjenis musang atau sering disebut civet coffe. Luwak memakan biji kopi yang sudah matang dan kemudian mengeluarkan lagi melalui duburnya. Biji yang dikeluarkan inilah yang diolah oleh petani kopi luwak untuk dijadikan kopi. Meski terkesan menjijikkan, kopi luwak ini paling terkenal di dunia karena cita rasanya yang unik dan paling mahal di dunia.

Menurut dia, segala jenis makanan atau minuman yang keluar dari dubur hewan dianggap najis. "Pakaian kita saja kalau terkena najis tidak sah untuk salat, bagaimana yang tertelan oleh tubuh," imbuhnya sambil menambahkan biji kopi luwak masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Pihaknya, saat ini tengah menunggu keputusan MUI terkait kopi luwak. "Apapun keputusannya nanti, kita hormati," tandasnya.(bul)(hri)

0 komentar:

Posting Komentar

TWITTER