Kegunaan Lampu depan

Kegunaan Lampu depan

Sistem penerangan pada mobil terbagi menjadi beberapa bagian, dimana salah satunya adalah lampu depan. Lampu depan yang terdiri dari lampu kepala dan lampu sein sangat vital keberadaannya di mobil. Lampu kepala sendiri terdiri dari lampu jarak dekat dan jarak jauh yang berfungsi menerangi jalan pada saat malam hari.

Lampu jarak dekat mempunyai jarak penyinaran sekitar 40 m dari ujung depan mobil, biasanya dipakai untuk melakukan perjalanan malam hari di jalanan perkotaan dengan penerangan lampu jalan yang baik.

Sedangkan untuk lampu jarak jauh mempunyai jarak penyinaran berkisar 100 m dari ujung depan mobil kita. sehingga jangkuan kedepannya lebih jauh, biaanya lampu jauh ini dipakai untuk mengetahui kondisi jalanan didepan saat kita mau menyalip mobil pada malam hari.

Sedangkan model lampu kepala sendiri ada dua macam yaitu sealed beam dan semi sealed beam. Kedua model lampu ini dibedakan berdasarkan konstruksinya. Model sealed beam ditunjukkan dengan bohlam lampu dan rumah lampu menyatu, sehingga jika lampu mati maka penggantiannyapun harus satu paket.

Sedangkan untuk model semi sealed beam konstruksinya terpisah antara bohlam lampu dengan rumah lampu sehingga memungkinkan untuk penggantian bohlamnya saja. Untuk model kedua biasanya dipasangi dengan jenis lampu halogen ataupun juga lampu xenon.

Untuk membantu memperbaiki jarak pandang ke arah depan di saat hujan lebat, jika lampu utama tidak mampu kendaraan tidak mampu menembus lebatnya hujan, maka lampu kabut atau foglamp yang berwarna kuning merupakan solusi untuk menghadapi situasi dan keadaan yang seperti itu.

Selaian lampu kepala yang tidak kalah pentingnya adalah lampu hazard. Adapun yang dimaksud dengan lampu hazard adalah berkedipnya lampu sinyal pemberi isyarat arah belok kanan dan belok kiri secara bersamaan. Fungsi dari lampu ini, menurut aturan internasional, untuk menunjukkan adanya keadaan hazard atau situasi darurat sedang terjadi pada kendaraan yang menyalakan lampu tersebut.

Situasi dan kondisi yang dimaksudkan itu, antara lain apabila kendaraan yang bersangkutan itu karena mogok ataupun alasan lainnya menjadi terpaksa berhenti di tengah badan jalan atau di bahu jalan, pada saat keadaan lalu lintas di sekelilingnya sedang bergerak dengan cepat. Sehingga jika ada mobil yang akan menyalip mobil kita mereka akan lebih hati-hati.

Kewajiban menghidupkan lampu hazard pada saat keadaan yang demikian itu dimaksudkan agar kendaraan lainnya dari jarak yang aman dan memadai sehingga dapat melakukan antisipasi untuk melakukan manuver menghindar.

Lampu hazard ini, secara aturan bakunya hanya boleh digunakan untuk keadaan kendaraan yang sedang tidak dalam keadaan bergerak.

0 komentar:

Posting Komentar

TWITTER